Pelatihan merupakan
suatu proses atau kegiatan melatih peserta didik untuk mengembangkan serta
meningkatkan kemampuannya yang kegunanya dapat dirasakan oleh individu,
lembaga/organisasi, dan masyarakat.
Menurut UU No. 20 Th
2003, pasal 26 ayat (4), Pelatihan merupakan bentuk pendidikan berkelanjutan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap dan kepribadian profesi.
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak kawan :)