Monday, 9 October 2017

Pengertian Pelatihan dalam Lembaga PNF



Secara umum, pelatihan merupakan suatu proses atau kegiatan melatih peserta didik untuk mengembangkan serta meningkatkan kemampuannya yang kegunanya dapat dirasakan oleh individu, lembaga/organisasi, dan masyarakat.

Menurut UU No. 20 Th 2003, pasal 26 ayat (4), Pelatihan merupakan bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap dan kepribadian profesi.

Sedangkan pelatihan dalam lembaga PNF adalah suatu program kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilanagar dapat menyesuaikan tuntutan kerja yang terus berkembang.

Pelatihan ditujukan kepada:
-          Pengelola lembaga PNF
-          Tenaga pendidik (instruktur, tutor, pamong belajar, fasilitator)
-          Tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, teknisi, TU)

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak kawan :)