Secara umum, pelatihan
merupakan suatu proses atau kegiatan melatih peserta didik untuk mengembangkan
serta meningkatkan kemampuannya yang kegunanya dapat dirasakan oleh individu,
lembaga/organisasi, dan masyarakat.
Menurut UU No. 20 Th
2003, pasal 26 ayat (4), Pelatihan merupakan bentuk pendidikan berkelanjutan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap dan kepribadian profesi.
Sedangkan pelatihan
dalam lembaga PNF adalah suatu program kegiatan yang diarahkan untuk
meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilanagar dapat menyesuaikan
tuntutan kerja yang terus berkembang.
Pelatihan ditujukan
kepada:
-
Pengelola lembaga PNF
-
Tenaga pendidik (instruktur, tutor,
pamong belajar, fasilitator)
-
Tenaga kependidikan (pustakawan,
laboran, teknisi, TU)
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak kawan :)